Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan
gerakan reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap
event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini
tak pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering
mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good Governance telah menjadi wacana yang
kian popular di tengah masyarakat.
Meskipun kata Good Governance sering disebut pada berbagai
event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian Good Governance bisa
berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian kalangan mengartikan Good
Governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu
negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat
tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai
penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai
penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good Governance yang diberikan
oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan oleh World Bank sebagai berikut:
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid
dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik
secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya
diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini
dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Prinsip-prinsip Good Governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan
tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai
bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance.
Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu
persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah
yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang
bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas.
Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai
agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus
berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus
menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau
mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan
hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber
daya yang ada seoptimal mungkin.
8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan
organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat
maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban
tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang
bersangkutan.
9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas
dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia,
serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan
tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas
kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Pilar-pilar Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang
oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang
stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja c. Menyediakan insentif bagi
karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya
upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan
good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti
dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda
good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang
meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi
terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab,
diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi
pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa
Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang
demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut
masalah-masalah penting seperti:
a. Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok
penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk
mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung,
memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan,
kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi
manusia.
b. Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang
Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c. Reformasi agraria dan perburuhan
d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
e. Penegakan supremasi hukum
2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang
bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah berlarut-larut dan
belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh
dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan pemulihan ekonomi.
Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan
prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan
ekonomi saat ini antara lain:
a. Agenda Ekonomi Teknis
Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah
membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk
memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan
sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala
potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa
gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan
program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.
Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor
keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi
sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal
penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi antara
bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang tinggi, tidak
peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun asing. Kedua,
perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik di bank BUMN
maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket guarantee perlu dipercepat, namun
dilakukan secara bertahap. Keempat, mendorong pasar modal dan mendorong
independensi pengawasan (Bapepam). Kelima, perlunya penegasan komitmen
pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu
cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus
betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat
mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya
merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif
menuju Indonesia baru.
b. Agenda Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan
kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan
keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi,
konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme
birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program, stabilitas sosial dan
politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance.
Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan
berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan
menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di
hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti
konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance
bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada
masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia
akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang
menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan
kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial
dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh dan Ambon
adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera mendapatkan solusi
yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus
melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi
konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui;
memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah
berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial
mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial
yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good
governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar
terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good
governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh
karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan
mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah
berada pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi
daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap
hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah
kongkret dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a. Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum
bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang
benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih
banyak mengandung celah kelemahan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan
rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan
hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama,
reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan),
pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek
transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas
harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari
mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan
tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja
kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran
HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya
sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain
itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen
Pengawas Kejaksaan.
c. Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak
berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya
dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya
penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi
jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan
memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat,
hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara
memadai.
Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul)
dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang
berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi,
memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi
(hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.
d. Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi
Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian
kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan
kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal
menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas
sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan
sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil.
Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya menciptakan potensi yang sangat
signifikan bagi proses disintegrasi.
e. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat
Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan
di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu
rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan
juga akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka
sendiri.
f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk
lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu
dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di
daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah
secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk
para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual
dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang
berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.[]
URL : http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatgoodgovernance&id=5
File : Good Governance.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar