Rabu, 12 Desember 2012

ASAS ASAS UMUM DALAM PERJANJIAN


Asas-asas umum dalam suatu perjanjian
  1. Asas-asas umum perikatan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perikatan dapat timbul dari dua hal yaitu karena perjanjian dan atau karena undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian adalah perikatan yang timbul atas dasar sepakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak antar para pihak. Kesepakatan tersebut berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dengan kesepakatan tersebut (pasal 1338 KUHPerdata).Terlepas dari sumber timbulnya perikatan, setiap perikatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[1] :a.       Hubungan hukumHubungan hukum tersebut melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya. Pelanggaran oleh satu pihak atas hubungan tersebut, menempatkan hukum untuk berperan dalam pemenuhan atau pemulihannya  b.      Kekayaan dan immaterialitasHubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang merupakan suatu perikatan. Namun, sekalipun hubungan hukum tidak dapat dinilai dengan uang, apabila rasa keadilan masyarakat menghendaki agar suatu hubungan diberi akibat hukum, maka hukumpun akan melekatkan akibat huykum pada hubungan tadi sebagai suatu perikatan  c.       Pihak – pihakPada setiap perikatan setidak-tidaknya harus ada satu pihak yang bertindak sebagai kreditur dan satu pihak sebagai debitur. Kreditur dan debitur dalam hal ini adalah pengertian yang luas menyangkut kepada prestasi yang dituntut dan kontraprestasi yang diharapkan. Satu kreditur dapat menjadi debitur pada saat yang sama, namun dengan prestasi dan kontraprestasi yang resiprokal. Misalnya seorang penjual adalah kreditur terhadap harga penjualannya namun adalah merupakan debitur yang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang atau jasa yang diperjanjikan. Hal yang sebaliknya berlaku bagi pembeli.    d.      Prestasi (objek hukum)Pasal 1234 KUHPerdata membedakan prestasi dalam bentuk :   1)      Memberikan sesuatu     2)      Berbuat sesuatu3)      Tidak berbuat sesuatu
  1. Asas-asas umum perjanjian
Asas-asas umum perjanjian ini pada umumnya berlaku secara universal baik dalam sistem hukum kontinental maupun dalam sistem hukum anglo saxon. Asas-asas tersebut terdapat baik secara eksplisit maupun dalam sifatnya yang implisit dalam buku III KUHPerdata tentang PerikatanAsas-asas umum perjanjian adalah[2] :a.       Asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi)Para pihak bebas menentukan isi serta persyaratan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketentuan umum maupun perundang-undangan.  b.      Asas konsensualisme (persesuaian kehendak)Timbulnya berdasarkan perjumpaan atau persesuaian kehendak, tanpa terikat dengan bentuk formalitas tertentuc.       Asas kepercayaand.      Asas kekuatan mengikatMengikat bagi para pihak, tidak saja untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan tetapi juga untuk yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh suatu kepatutan, kebiasaan, atau undang-undange.       Asas persamaan hukumf.       Asas keseimbanganAsas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pemenuhan prestasi melalui kekayaan debitur. Debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik g.      Asas kepastian hukumh.      Asas morali.        Asas kepatutanj.        Asas kebiasaanSuatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti
  1. Perjanjian Baku
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dinyatakan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.Secara sepintas, dapat terkesan bahwa perjanjian baku bertentangan atau tidak sejalan dengan asas-asas umum perjanjian seperti asas sepakat dan konsensual, mengingat terms and conditionnya telah ditetapkan (pre determined) secara sepihak. Namun demikian, bahwa dengan diterimanya syarat syarat tersebut oleh pihak lainnya dapat diartikan bahwa secara sukarela yang bersangkutan telah mengikatkan diri untuk menerima persyaratan persyaratan dimaksud. Mengingat penundukan sukarela yang demikian, maka penting dijaga bahwa terms and condition  tersebut memenuhi unsur-unsur keadilan, kepatutan, keseimbangan dan perlindungan bagi pihak yang secara objektif faktual berada dalam posisi yang tidak seimbang. Kondisi objektif faktual tersebut antara lain dapat berupa tidak adanya alternatif untuk mendapatkan pilihan-pilihan yang terbuka, atau tidak adanya waktu yang cukup bagi satu pihak untuk merundingkan terms and conditions atau posisi tawar yang relatif lebih lemah baik karena kedudukan monopolistis atau karena sifat barang dan/atau  jasa yang menjadi objek perjanjiannya. Kontrak baku adalah kebutuhan nyata dalam sebuah bisnis. Kebutuhan tersebut timbul mengingat sifat-sifat dari transaksi seperti berulang-ulang dan relatif homogen, berlaku umum dan massal serta telah merupakan kebiasaan dalam dunia perdagangan.Namun demikian, Undang-undang membatasi kebebasan dari satu pihak untuk mendiktekan ketentuan dan syarat-syaratnya untuk tidak bertentangan dengan asas-asas umum pada perikatan. Undang-undang no. 8 tahun 1999 dalam konsideransnya menyatakan  bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; Selain itu juga dalam pasal 3 dinyatakan bahwa penting untuk  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;Berdasarkan penjelasan pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999, pembatasan-pembatasan pada kontrak baku justru diperlukan untuk melindungi asas kebebasan berkontrak yang berlaku secara universal itu. Selengkapnya bunyi pasal 18 Undang undang nomor 8 tahun 1999 adalah sebagai berikut : Pasal 18(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran   e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Sebenarnya pengaturan perundang-undangan perlindungan konsumen ini adalah semacam lex specialist dari pengaturan umum yang ada pada perikatan dalam KUHPerdata, pada pasal 1493 dan pasal 1494 yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1493Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.Pasal 1494 Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal. Satu hal yang sangat jelas pada kedua produk perundang-undangan di atas adalah tidak diperbolehkannya satu pihak yang seyogianya bertanggungjawab tetapi mengalihkan atau tidak mengakui tanggungjawab tersebut, atau yang disebut sebagai klausul eksonerasi. D.          Perjanjian valet parkir sebagai perjanjian jasa untuk penitipan barangDari sisi KUHPerdata, perjanjian valet parkir dapat digolongkan sebagai perjanjian penitipan barang pada umumnya. Perjanjian penutupan barang diatur dalam KUHPerdata mulai dari pasal 1694 sampai dengan pasal 1729. Perjanjian penitipan barang ini dapat dianggap sebagai penitipan sukarela, karena pada dasarnya konsumen dapat memilih untuk memanfaatkan jasa valet parkir atau tidak.Dalam pasal 1706 dan 1707 dinyatakan sebagai berikut :Pasal 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.Pasal 1707Ketentuan dalam pasal di atas im wajib diterapkan secara lebih teliti:a.       jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;b.      jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;c.       jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;d.      jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Dari pemaparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perjanjian penitipan barang adalah hal hal yang lumrah dan telah mendapat pengaturan dasar dalam KUHPerdata.


[1] Mariam Darus Badrulzaman et.al, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2001, hal. 1-4
[2] Herlien Budiono, Asas keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 95-113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar