Rabu, 12 Desember 2012

ASAS dan TUJUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


ASAS dan TUJUAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
 Oleh : Cahya Sehabudin Malik

Sebelum dilanjutkan kepada pokok bahasan alangkah perlunya kita ketahui arti pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 1 point (2) diartikan bahwa lingkunngan hidup adalah Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup[1].
Seperti yang dikatakan oleh penyusun bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan dalam pendayagunaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merombak system kehidupan yang sudah berimbang antara kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuannya, dan pengaruh (dampak) yang akan ditim.bulkan akibat pemakaian tersebut.

  1. Asas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Muhammad Erwin, ada 3 asas umum yang dijadikan alas an dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu :
1.      Asas pembangunan yang berkesinambungan (principle of sustainable development) ;
2.      Asas pencegahan (the precautionary principle) ;
3.      Asas pengendalian  (principle of restraint)[2].
Dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 pasal 3 dikatakan bahwa yang menjadi asas diperlukannya pengelolaan lingkungan hidup adalah : “Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa[3].”
Berdasarkan Undang undang No 23 Tahun 1997 tersebut di atas, pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas asas sebagai berikut :
1.      Asas tanggung jawab  (strict liability) ;
Menurut Mas Ahmad Santosa, ada beberapa jenis kegiatan yang tunduk pada asas tanggung jawab mutlak, yaitu :
            Menurut Hukum Anglo Saxon Amerika.
Dalam hukum anglo Amerika  kegiatan-kegiatan yang tunduk pada strict liability adalah :
a.       Kegiatan usaha penghasil pengolahan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.      Penyimpanan gas yang mudah terbakar dalam jumlah besar di kawasan perkotaan;
c.       Instalasi nuklir;
d.      Pengeboran minyak;
e.       Penggnaan mesin pematok iang besar yang menimbulkan getaran luar biasa;
f.       Limpahan air.

            MenurutHukum Belanda
Dalam hokum Belanda, kegiatan-kegiatan yang tunduk pada risico-aansprakelijkheid adalah :
a.       Kegiatan pengolahan bahan berbahya;
b.      Kegiatan bahan pengolahan limbah bahan berbahay;
c.       Kegiatan pengangkutan bahan berbahaya melalui laut, sungai-sungai, dan darat;
d.      Kegiatan pengeboran dan tanah yang menimbulkan ledakan.

            Menurut The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC)
Menurut convention on civil liability for oil pollution damage kegiatan yang khususnya tunduk pada asas tanggung jawabmutlak adalah pengangkutan minyak melalui laut yang menimbulkan pencemaran.

            Menurut Council of Europe on Civil Liability for Damage Resolving fom Activities Dangerous to the Environment
Menurut konvensi ini, kegiatan-kegiatan yang tunduk pada strict liability adalah “kegiatan yang membahayakan”.  Yang diartikan dengan kegiatan yang berbahaya adalah :
a.       kegiatan memproduksi, mengolah, meyimpan, menggunakan, membuang satu atau lebih bahan-bahan berbahaya atau setiap kegiatan dengan bahan-bahan berbahaya.;
b.      Kegiatan memproduksi, mengolah, menangani, menyimpan, menggunakan, menghancurkan, membuang, melepas atau kegiatan-kegiatan dengan satu atau lebih;
c.       Kegiatan pengoperasian instalasi atau tempat pembakaran, pengolahan, penanganan atau pendaur ulangan limbah dengan jumlah yang menimbulakan resiko bermakna terhadap manusia, lingkungan hidup, dan harta benda;
d.      Pengoperasian tempat pembuangan limbah yang bersifat tetap[4].

2.      Asas berkelanjutan ;
Asas keberlanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan[5].
Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran anggota masyarakat, yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, dan lain-lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

3.      Asas Manfaat.
Memanfaatkan secara terus-menerus sumber daya alam guna meningkatkan  kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Artinya, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan..

  1. Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.      Tujuan Pengelolaan Hidup Menurut Undang-undang No 23 Tahun 1997
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmatNya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 4 Undang-undang No 1 Tahun 1997 dikatakan bahwa, Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2.      Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3.      Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4.      Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5.      Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6.      Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup[6].

2.      Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Islam
Di abad ke-6 Masehi, seiring dengan kerasulan Nabi Muhammad SAW yang diikuti dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dari beberapa ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa agama Islam mengandung prinsip-prinsip etika lingkungan yang merupakan wujud nyata kekuatan moral untuk pelestarian daya dukung lingkngan hidup[7], sebagaimana terdapat dalam surat Al-A’raaf  ayat 56 sebagi berikut :
وَلاَ تُفْسِــدُوْا فِي اْلأَرْضِ بَعْــدَ إِ صْلَاحِهَا.............
“Dan janganlah kamu merusak di muka bumi setelah Tuhan Menciptakannya…[8]
Lingkungan hidup yang ada disekitar kita merupakan karunia dan rahmatNya yang dianugerahkan kepada kita selaku umatNya, yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampunnya agar dapat tetap manjadi sumber dan penunjang hidup bagi kita semua serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Dengan menjaga karunia Alloh dengan baik maka Alloh akan memudahkan pintu barokahNya , sebagaimana firman Alloh dalam surat  Al-A’raaf ayat 96 sebagi berikut :
وَلَوْ كَانَ أَهْلَ اْلقُرَى آمَنُوْا وَاتَّـقَوْا لَفَتَحْــنَا عَـلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ الـسَّــمَاءِ وَاْلأَرْضِ.......
           
“ Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…….”
 Dari ayat tersebut jelas barang siapa yang menjaga karuniaNya, Allah akan memberikan berkah bagi kehidupan kita supaya ketika kita bisa berinteraksi dengan lingkungan hidup di sekitar kita dengan baik, supaya dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin
                 


[1] Pasal 1 point 2 UU No 23 Tahun 1997
[2] Muhammad Erwin, S.H., M.Hum.,  Hukum lingkungan; dalam system kebijaksanaan pembangunan lingkungan hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008,  hlm  26.
[3] Pasal 3 UU No 23 Tahun 1997
[4] Mas Ahmad Santosa,dkk., penerapan asas tanggung jawab mulak (strict liability) di Bidang Lingkungan Hidup, ICEL, Jakarta,1997, hlm. 42-48.
[5] Point 4 penjelasan,UMUM ( I ) Undang-undang No 23 Tahun 1997.
[6] Pasal 4 Undang-undang No23 Tahun 1997
[7] Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan (Edisi Ketiga), Gadjah Mada Universty Press, Yogyakarta, 1988, hlm. 10.
[8] Al-Qur’an dan terjemahnya, cetakan ketiga, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar