ASAS
dan TUJUAN
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Sebelum dilanjutkan kepada pokok bahasan alangkah perlunya kita ketahui
arti pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 1 point (2) diartikan bahwa
lingkunngan hidup adalah Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup[1].
Seperti yang dikatakan oleh penyusun bahwa dalam pengelolaan lingkungan
hidup dan dalam pendayagunaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati,
sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merombak system kehidupan
yang sudah berimbang antara kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya. Manusia
dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuannya, dan
pengaruh (dampak) yang akan ditim.bulkan akibat pemakaian tersebut.
- Asas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Muhammad Erwin, ada 3 asas umum yang dijadikan
alas an dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu :
1.
Asas pembangunan yang
berkesinambungan (principle of sustainable development) ;
2.
Asas pencegahan (the precautionary
principle) ;
3.
Asas pengendalian (principle of restraint)[2].
Dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 pasal 3 dikatakan
bahwa yang menjadi asas diperlukannya pengelolaan lingkungan hidup adalah : “Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa[3].”
Berdasarkan Undang undang No 23 Tahun 1997 tersebut di
atas, pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas asas sebagai
berikut :
1.
Asas tanggung jawab (strict liability) ;
Menurut Mas Ahmad Santosa, ada beberapa jenis kegiatan yang tunduk pada
asas tanggung jawab mutlak, yaitu :
Menurut Hukum Anglo Saxon
Amerika.
Dalam hukum anglo Amerika
kegiatan-kegiatan yang tunduk pada strict liability adalah :
a.
Kegiatan usaha penghasil
pengolahan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
Penyimpanan gas yang mudah
terbakar dalam jumlah besar di kawasan perkotaan;
c.
Instalasi nuklir;
d.
Pengeboran minyak;
e.
Penggnaan mesin pematok iang besar
yang menimbulkan getaran luar biasa;
f.
Limpahan air.
MenurutHukum Belanda
Dalam hokum Belanda, kegiatan-kegiatan yang tunduk pada
risico-aansprakelijkheid adalah :
a.
Kegiatan pengolahan bahan
berbahya;
b.
Kegiatan bahan pengolahan limbah
bahan berbahay;
c.
Kegiatan pengangkutan bahan
berbahaya melalui laut, sungai-sungai, dan darat;
d.
Kegiatan pengeboran dan tanah yang
menimbulkan ledakan.
Menurut The International
Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC)
Menurut convention
on civil liability for oil pollution damage kegiatan yang khususnya tunduk pada
asas tanggung jawabmutlak adalah pengangkutan minyak melalui laut yang
menimbulkan pencemaran.
Menurut Council of Europe
on Civil Liability for Damage Resolving fom Activities Dangerous to the
Environment
Menurut konvensi
ini, kegiatan-kegiatan yang tunduk pada strict liability adalah “kegiatan yang
membahayakan”. Yang diartikan dengan
kegiatan yang berbahaya adalah :
a.
kegiatan memproduksi, mengolah,
meyimpan, menggunakan, membuang satu atau lebih bahan-bahan berbahaya atau
setiap kegiatan dengan bahan-bahan berbahaya.;
b.
Kegiatan memproduksi, mengolah,
menangani, menyimpan, menggunakan, menghancurkan, membuang, melepas atau
kegiatan-kegiatan dengan satu atau lebih;
c.
Kegiatan pengoperasian instalasi
atau tempat pembakaran, pengolahan, penanganan atau pendaur ulangan limbah
dengan jumlah yang menimbulakan resiko bermakna terhadap manusia, lingkungan
hidup, dan harta benda;
d.
Pengoperasian tempat pembuangan
limbah yang bersifat tetap[4].
2.
Asas berkelanjutan ;
Asas keberlanjutan mengandung makna setiap orang
memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan
terhadap sesamanya dalam satu generasi. Untuk terlaksananya kewajiban dan
tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan.
Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlanjutkannya
pembangunan[5].
Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan
peran anggota masyarakat, yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan,
organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok
masyarakat adat, dan lain-lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi tumpuan keberlanjutan
pembangunan. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya
alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi
jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
3.
Asas Manfaat.
Memanfaatkan secara terus-menerus sumber daya alam
guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu
hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak
merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan
sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam.
Artinya, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan..
- Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.
Tujuan Pengelolaan Hidup
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 1997
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan
Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmatNya
yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi
sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup
lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Pancasila,
sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang
memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup
akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan,
baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan
manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka
mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan
agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara
berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan
sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai
kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu,
penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi
lingkungan hidup.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 4
Undang-undang No 1 Tahun 1997 dikatakan bahwa, Sasaran pengelolaan lingkungan
hidup adalah :
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2.
Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan
membina lingkungan hidup;
3.
Terjaminnya kepentingan generasi
masa kini dan generasi masa depan;
4.
Tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
5.
Terkendalinya pemanfaatan sumber
daya secara bijaksana;
6.
Terlindunginya Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah
negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup[6].
2.
Tujuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Menurut Islam
Di abad ke-6 Masehi, seiring dengan kerasulan Nabi
Muhammad SAW yang diikuti dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dari beberapa
ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa agama Islam mengandung prinsip-prinsip etika
lingkungan yang merupakan wujud nyata kekuatan moral untuk pelestarian daya
dukung lingkngan hidup[7],
sebagaimana terdapat dalam surat Al-A’raaf ayat 56 sebagi berikut :
وَلاَ تُفْسِــدُوْا فِي اْلأَرْضِ
بَعْــدَ إِ صْلَاحِهَا.............
“Dan janganlah kamu merusak
di muka bumi setelah Tuhan Menciptakannya…[8]”
Lingkungan hidup yang ada disekitar kita merupakan karunia dan rahmatNya
yang dianugerahkan kepada kita selaku umatNya, yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampunnya agar dapat tetap manjadi sumber dan penunjang hidup
bagi kita semua serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan
kualitas hidup itu sendiri.
Dengan menjaga karunia Alloh dengan baik maka Alloh
akan memudahkan pintu barokahNya , sebagaimana firman Alloh dalam surat Al-A’raaf ayat 96 sebagi berikut :
وَلَوْ كَانَ أَهْلَ اْلقُرَى آمَنُوْا
وَاتَّـقَوْا لَفَتَحْــنَا عَـلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ الـسَّــمَاءِ وَاْلأَرْضِ.......
“ Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertqwa, pasti kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…….”
Dari ayat tersebut jelas barang
siapa yang menjaga karuniaNya, Allah akan memberikan berkah bagi kehidupan kita
supaya ketika kita bisa berinteraksi dengan lingkungan hidup di sekitar kita
dengan baik, supaya dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dapat
meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun
untuk mencapai kepuasan batin
[1]
Pasal 1 point 2 UU No 23 Tahun 1997
[2]
Muhammad Erwin, S.H., M.Hum., Hukum
lingkungan; dalam system kebijaksanaan pembangunan lingkungan hidup, Refika
Aditama, Bandung, 2008, hlm 26.
[3]
Pasal 3 UU No 23 Tahun 1997
[4]
Mas Ahmad Santosa,dkk., penerapan asas tanggung jawab mulak (strict
liability) di Bidang Lingkungan Hidup, ICEL, Jakarta,1997, hlm. 42-48.
[5]
Point 4 penjelasan,UMUM ( I ) Undang-undang No 23 Tahun 1997.
[6]
Pasal 4 Undang-undang No23 Tahun 1997
[7]
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan (Edisi Ketiga), Gadjah Mada
Universty Press, Yogyakarta, 1988, hlm. 10.
[8]
Al-Qur’an dan terjemahnya, cetakan ketiga, Sinar Baru Algensindo, Bandung,
2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar