RESUME HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan
hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual untuk mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu
tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut
merupakan hasil pikiran
atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh
hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur
kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun
penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda
tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional
seperti Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),
sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan
intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau
hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak,
seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi
dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan
pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak
cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak
kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).Ruang Lingkup Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan
hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik
terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
8. pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para
ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai
induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik
perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright)
beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright)
dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak
pada subyek haknya. Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada
hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan
terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya,
dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta
maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang,
yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 2 ayat 1, Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak
eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan
tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan
persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38
UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga
mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan
tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta
yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi
pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja. Pemberian
paten Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses
pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik
Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang
proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang
digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Pengaturan Merek diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM). Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan
sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia
dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur
dalam UU
No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
4.1.
Pengertian,
Yang
dimaksud dengan rahasia dagang adalah suatu informasi yang tidak
diketahui oeleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dijaga kerahasiaanya oleh pemilik
rahasia dagang. (Pasal 1 UU No. 30 Tahun 200)B. Lingkup
Perlindungan Rahasia Dagang
1. Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
infotmasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. (Pasal 2)
2. Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan di jaka kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya
(pasal 3 (1))
3. informasi bersifat
rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau
tidak diketahui secara umum oleh masyarakat (pasal 3 (2) )
4. informasi dianggap
memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut digunakan
untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan ekonomi. (Pasal 3 (3) )
5. informasi dianggap
dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak atau patut.(Pasal 3 (4) )
C. Hak Pemilik
Rahasi Dagang
Pemilik Tahasi Dagang
memiliki hak untuk :
1. menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya
2. memberikan lisensi kepada
orang lain atau kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial
3. Melarang pihak alin
untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya
CONTOH PELANGGARAN
TERHADAP HAKI
1.
contoh pelanggaran terhadap
hak cipta
Rabu,
31 Oktober 2007
|
|
Hikmah
sengketa Rasa Sayange
|
|
Oleh SUWANTIN GEMAR Wartawan Bisnis Indonesia
Rasa Sayange, lagu resmi Malaysia Truly Asia untuk promosi pariwisata Malaysia telah memicu polemik. Beberapa kelompok di Indonesia tidak bisa menerima lagu itu digunakan untuk promosi pariwisata Malaysia. Pemusik Maluku, misalnya, menilai tindakan Malaysia menggunakan lagu itu untuk promosi pariwisata menarik turis tidak tepat. Malaysia dituding telah mengambil hasil karya pemusik Indonesia (Maluku) untuk kepentingan promosinya karena lagu tersebut diyakini berasal dari Maluku. Malaysia pun berdalih bahwa lagu tersebut adalah milik masyarakat Melayu. Bahkan, Dubes Malaysia Dato Zainal Abidin Zain seperti dikutip beberapa media di Jakarta mengatakan sebelum Indonesia dan Malaysia merdeka lagu tersebut sudah ada. Pertanyaannya dari mana sebenarnya asal lagu Rasa Sayange itu? Apakah dari Maluku (Indonesia) atau dari masyarakat Melayu? Bila dihadapkan dengan kasus seperti ini, maka yang menentukan adalah alat bukti. Tanpa ada bukti bahwa lagu tersebut berasal dari Indonesia (Maluku), maka klaim Indonesia atas lagu tersebut akan menjadi lemah. Karena kita yang mengklaim lagu Rasa Sayange berasal dari Indonesia, maka kita pulalah yang berkewajiban untuk membuktikannya. Bila terbukti ada pencipta lagu itu, hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah lagu tersebut disebut-sebut tidak diketahui penciptanya alias NN (no name). Masyarakat Maluku mengaku bahwa lagu tersebut berasal dari daerah itu, maka harus ada bukti yang mendukungnya. Bukti itu bisa didapat dengan menelusuri siapa penciptanya, ahli warisnya atau kapan pertama kali lagu itu diumumkan. Bila tidak bisa dibuktikan lagu tersebut milik masyarakat Maluku (Indonesia), klaim itu akan menjadi lemah. Ditinjau dari aspek Undang-Undang Hak Cipta, bila lagu tersebut tidak diketahui siapa penciptanya, maka negaralah yang memegang hak ciptanya. Pasal 11 Ayat 3 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa "Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya." Logikanya Pemerintah Malaysia seharusnya lebih dahulu meminta izin kepada Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pariwisata dan Budaya atau instansi lain yang berkompeten untuk menggunakannya jika memang lagu tersebut berasal dari Indonesia. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung argumen bahwa lagu tersebut memang berasal dari Indonesia(Maluku). Bila sudah ditemukan buktinya, perlu lagi dilihat apakah masa berlaku (perlindungan hukum) atas lagu tersebut sudah berakhir atau masih berlaku. Bila masa berlaku hak cipta tersebut sudah berakhir, karya ciptaan itu akan menjadi public domain, siapa saja bisa menggunakan lagu tersebut. Masa berlaku hak cipta, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 19/2002), adalah selama hidup penciptanya dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal. Dampak positif Timbulnya klaim masyarakat Indonesia (Maluku) atas lagu Rasa Sayange yang digunakan untuk promosi pariwisata Malaysia ada juga hikmahnya. 'Kasus itu hendaknya menjadi pelajaran bagi pemerintah, terutama Departemen Pariwisata dan Budaya untuk segera melakukan inventarisasi karya cipta budaya bangsa seperti lagu-lagu yang tidak diketahui penciptanya, hikayat, dongeng, legenda dan lain-lain. Karya-karya budaya bangsa itu hendaknya dihimpun dan dibukukan, sehingga bila timbul perselisihan dikemudian hari, maka akan lebih mudah untuk pembuktiannya. Menurut Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, kasus itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya perlindungan tehadap hak cipta. Selama ini, menurut Ansori, banyak pencipta lagu merasa senang lagu mereka dinyanyikan orang lain, bahkan sampai di Malaysia tanpa izin dari penciptanya. Padahal, hak pencipta itu dilindungi oleh undangun dang.Dia juga menyarankan kepada pemerintah untuk segera mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung klaim bahwa lagu Rasa Sayange itu berasal dari Indonesia. Bila Indonesia memiliki bukti kuat, katanya, Malaysia bisa saja digugat untuk menghentikan penggunaan lagu tersebut untuk kepentingan promosi pariwisata negara tetangga itu. Bila tidak bisa membuktikan lagu tersebut berasal dari Indonesia, menu rutnya, klaim terhadap lagu itu akan menjadi lemah. Dia menjelaskan bahwa masa berlaku hak cipta itu ada aturannya dalam undang-undang. Bila masa berlaku suatu hak cipta sudah berakhir, karya itu akan menjadi milik umum, siapa saja bisa menggunakan nya. "Masa berlaku lagu-lagu karya Sebastian Bach, misalnya sudah berakhir. Siapa saja bisa menggunakannya karena sudah menjadi public domain," kata Ansori. Ketika ditanya kemungkinan Indonesia menuntut Malaysia berkaitan dengan lagu Rasa Sayange, Ansori mengatakan tergantung dari bukti yang dimiliki. Jika Indonesia menuntut Malaysia menggunakan UU Hak Cipta, katanya, Malaysia akan bertanya siapa pencipta lagu Rasa Sayange. "Jika tidak diketahui penciptanya, dasar tuntutannya sangat lemah" Kasus itu, menurutnya, hendaknya menjadi pelajaran bagi para seniman untuk melindungi hasil karya cipta mereka, sehingga tidak mudah diambil oleh orang lain. Dia menyarankan kepada para seniman supaya mendaftarkan hasil karya cipta mereka ke Direktorat Hak Cipta, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Pendaftaran karya cipta, katanya, memang tidak wajib karena perlindungan hukum atas karya cipta itu otomatis berlaku pada saat pertama kali diumumkan kepada publik. Pendaftaran karya cipta, ujarnya, diperlukan sebagai bukti di pengadilan bila terjadi sengketa di kemudian hari. "Bila kita memiliki sertifikat pendaftaran karya cipta, pembuktian nya di pengadilan akan lebih mudah," ujarnya. Satu hal yang jelas bahwa munculnya polemik lagu Rasa Sayange itu telah menyadarkan kita akan pentingnya perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri dll), karena HaKI bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada pemiliknya. ( suwantin.oemar@bisnis.co.id ) Sumber : Bisnis Indonesia |
Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan
Penyelesaian Sengketanya
Posted April 28th, 2008 by OQ
guritno
Kasus
antara pihak Dj Riri dan Thomas “GIGI” melawan Gope T. Santani sebagai Direktur
PT. Rapi Films terjadi karena lagu ciptaan Dj Riri yang berkolaborasi dengan
Thomas “GIGI” yang berjudul “23 Juli” yang semula telah dibeli secara khusus
oleh produsen hand phone seluler Nokia untuk dijadikan ring tone, oleh PT. Rapi
Films dengan sengaja dan tanpa hak memakai lagu tersebut sebagai sound track
sinetron “Inikah Rasanya.” Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik
untuk mengangkat masalah dalam skripsi dengan pendekatan yuridis normatif yang
berjudul “Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya
(Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” dan DJ. Riri melawan PT. Rapi
Films)”,
Berdasarkan Pasal 1 huruf 2 UUHC, dalam kasus antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films, yang disebut sebagai pencipta adalah Thomas dan DJ. Riri karena merekalah orang yang menciptakan secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam suatu lagu yang berjudul “23 Juli”. Dan karena lagu tersebut telah dijual kepada Nokia maka pemegang hak cipta disini adalah Nokia berdasarkan Pasal 1 huruf 4 UUHC.
Penyelesaian sengketa yang diambil oleh Thomas Cs dengan PT. Rapi Films adalah alternatif penyelesaian sengketa dengan jenis negosiasi. Dimana dalam negosiasi ini pihak Thomas Cs mewakilkan kepada pengacaranya untuk mewakili mereka yang kemudian melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Rapi Films yang diwakili oleh Gope T. Santani. Hasil kesepakatan tersebut kemudian didaftarkan di pengadilan paling lama 30 hari sejak penandatanganan agar mempunyai kekuatan ekselutorial berdasarkan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999. Dan hasil kesepakatan tersebut wajib segera dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak didaftarkan di Pengadilan berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (8) UU No. 30 Tahun 1999.
Berdasarkan Pasal 1 huruf 2 UUHC, dalam kasus antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films, yang disebut sebagai pencipta adalah Thomas dan DJ. Riri karena merekalah orang yang menciptakan secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam suatu lagu yang berjudul “23 Juli”. Dan karena lagu tersebut telah dijual kepada Nokia maka pemegang hak cipta disini adalah Nokia berdasarkan Pasal 1 huruf 4 UUHC.
Penyelesaian sengketa yang diambil oleh Thomas Cs dengan PT. Rapi Films adalah alternatif penyelesaian sengketa dengan jenis negosiasi. Dimana dalam negosiasi ini pihak Thomas Cs mewakilkan kepada pengacaranya untuk mewakili mereka yang kemudian melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Rapi Films yang diwakili oleh Gope T. Santani. Hasil kesepakatan tersebut kemudian didaftarkan di pengadilan paling lama 30 hari sejak penandatanganan agar mempunyai kekuatan ekselutorial berdasarkan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999. Dan hasil kesepakatan tersebut wajib segera dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak didaftarkan di Pengadilan berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (8) UU No. 30 Tahun 1999.
2.
contoh pelanggaran terhadap
merek
Pemalsuan Produk Milk Bath merek
the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI
banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk
mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh
kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli,
namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan
tubuh.
Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini,
tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan
terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA,
telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’
DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan
untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran
DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai
berikut.
Bentuk pelanggaran :
- Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk
tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek
DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
- Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga
digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
- Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk
tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS,
dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh
terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Catatan :
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah
mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran
Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi
warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya
3. CONTOH KASUS PELANGGARAN
TERHADAP PATEN
A. Padi
Pada tahun 1997, Rice Tec, perusahaan kecil di Texas yang menanam padi,
mendapatkan hak paten atas galur beras basmati yang ditanam di AS.
Padi/beras basmati yang unik di wilayah Punjab baik di Pakistan maupun
India, dan memang mempunyai keunggulan tertentu dibandingkan varietas lain.
Rice Tec dimiliki oleh Pangeran Hans-Adam II dari Liechtenstein, monarki
terkecil tetapi terkaya di Eropa. Rice Tec mengatakan bahwa basmati
merupakan nama generik dan produk mereka dijual dengan nama dagang berbeda
seperti Texmati, Jasmati dan Kasmati serta mempunyai kualitas lebih tinggi
daripada basmati. Mereka mengatakan Rice Tec mengembangkan galur baru ini
melalui penelitian selama sepuluh tahun dan berhasil membuktikan bahwa
beras basmati dapat tumbuh di belahan bumi barat, karena itu patut
mendapatkan paten. India dan Pakistan kini bersama-sama sedang
mempersiapkan gugatan atas paten ini. Kasus sama terjadi juga dengan beras
jasmine dari Thailand.
C. Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet
yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten AS telah memberikan
paten pada sebuah perusahaan farmasi AS atas obat yang dibuat dari terong
dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan
tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah
terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. AS kembali
memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua
ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon
(Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk
mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian
menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat
anti jamur yang ada sekarang.
Yang menarik adalah kasus 'perang paten' atas obat genetik antara AS dan
Inggeris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan AS telah mempatenkan dua gen
manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian
tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di
Institut Penelitian Kanker Inggeris. Myriad mengajukan paten beberapa jam
sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggeris
yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah
dibandingkan di AS.
4.
CONTOH PELANGGARAN TERHADAP
RAHASIA DAGANG
resep
minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki
informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep
tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara
yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse
engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola
dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan
dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip
dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh
lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows.
Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek
Wine yang bertujuan untuk dapat
menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber
Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber
Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak
diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor
tersebut.
Sebagai
catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih
untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak
memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak
Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan
rahasia dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar