Selasa, 03 Januari 2017

Komponen Hidup Layak : Buruh tidak diperkenankan untuk maju dan berkembang setiap tahunnya

KONTROVERSIAL PP 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
Komponen Hidup Layak : Pekerja Hanya Di Perkenankan Sewa Kamar, Tidak Untuk Memiliki Rumah Pribadi dan Tidak Berhak atas Pemajuan Hidup Layak Selama Per Lima Tahun

PP 78 tahun 2015 tentang peraturan turunann / pelaksanaan dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan juga pengupahan harus melindungi pekerja atau buruh

Selanjutnya bagimanakah hidup layak dan stnadard hidup layak dalam peraturan a quo ?
Komponen Hidup Layak (KHL)  adalah  standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan, ini tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per-17/Men/VIII/2005 Tanggal 26 Agustus 2005 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak vide Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012.
Diketahui bersama bahwa penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kehidupan layak sebagaimana termaktub dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 43 PP No 78 tahun 2005. KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup. Berbeda dengan sistem sebelumnya dimana tiap tahun dewan pengupahan melakukan peninjauan KHL dengan melakukan survey pasar , setelah diundagkannya PP No 78 tahun 2005 komponen KHL ditinjau dalam jangka waktu per  5 (lima) tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 43 (5).

Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (13 items)
  • Perumahan (26 items)
  • Pendidikan (2 item)
  • Kesehatan (5 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)

Dalam Komponen Hidup Layak di Point ketiga tentang PERUMAHAN, bahwa kalimat yang termaktub adalah “SEWA KAMAR”. Artinya bahwa pekerja tidak diperkenankan untuk mempunyai rumah dengan hak milik sendiri. Dalam hal ini, Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H (4) bahwa setiap berhak mempunyai hak milik Pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang wenang oleh siapapun. Sedangkan prinsip sewa, adalah bukan hak milik pribadi dan bisa diambil hak guna nya oleh orang lain.  Dengan demikian KHL sebagaimana dalam peraturan a quo  tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak seseorang dikarenakan upah pekerja yang di tetapkan hanya diberikan kemampuan untuk sewa kamar saja dan tidak ada peluang untuk mempunyai kamar (rumah) dengan status hak milik pribadi.
Selain daripada itu,  Pasal 28 I (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Memperhatikan KHL yang ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali menegaskan bahwa pekerja tidak berhak untuk pemajuan dan pemenuhan hak asasinya (dalam hal kepemilikan pribadi / rumah). Perlu di Setiap manusia berhak untuk memjukan dirinya tanpa ada pemabatasan sedikitpun, maka dengan ini pasal 43 (5) PP 78 tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasakan hal tersebut di atas, KHL  yang berlaku  harus segera ditinjau ulang kembali
karena bertentangan dengan UUD 1945.

Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :

No
Komponen
 Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
I
MAKANAN DAN MINUMAN


1
Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2
Sumber Protein : 



     a. Daging
Sedang
0.75 kg

     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg

     c. Telur Ayam 
Telur ayam ras
1 kg
3
Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4
Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5
Gula pasir
Sedang
3 kg
6
Minyak goreng
Curah
2 kg
7
Sayuran
Baik
7.2 kg
8
Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9
Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10
Teh atau Kopi
Celup/Sachet
2 Dus isi 25 = 75 gr
11
Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%

JUMLAH






II
SANDANG


12
Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong
13
Celana pendek
Katun/sedang
2/12 potong
14
Ikat Pinggang
Kulit sintetis, polos, tidak branded
1/12 buah
15
Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
16
Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
17
Celana dalam
Sedang
6/12 potong
18
Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
19
Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
20
Kaos Kaki
Katun, Polyester, Polos, Sedang
4/12 pasang
21
Perlengkapan pembersih sepatu



    a. Semir sepatu
Sedang
6/12 buah

    b. Sikat sepatu
Sedang
1/12 buah
22
Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
23
Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
24
Perlengkapan ibadah



    a. Sajadah
Sedang
1/12 potong

    b. Mukena
Sedang
1/12 potong

    c. Peci,dll
Sedang
1/12 potong

JUMLAH






III
PERUMAHAN


25
Sewa kamar
dapat menampung jenis KHL lainnya
 1 bulan
26
Dipan/ tempat tidur
No.3, polos
1/48 buah
27
Perlengkapan tidur



    a. Kasur busa
Busa
1/48 buah

    b. Bantal busa
Busa
2/36 buah
28
Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
29
Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
30
Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
31
Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
32
Perlengkapan makan



        a. Piring makan
Polos
3/12 buah

        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah

        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
33
Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
34
Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
35
Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
36
Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
37
Rice Cooker ukuran 1/2 liter
350 watt
1/48 buah
38
Kompor dan perlengkapannya



    a. Kompor 1 tungku
SNI
1/24 buah

    b. Selang dan regulator
SNI
 10 liter

    c. Tabung Gas 3 kg
Pertamina
1/60 buah
39
Gas Elpiji
masing-masing 3 kg
2 tabung
40
Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
41
Gayung plastik
Sedang
1/12 buah
42
Listrik
900 watt
1 bulan
43
Bola lampu hemat energi
14 watt
3/12 buah
44
Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
45
Sabun cuci pakaian
 Cream/deterjen
1.5 kg
46
Sabun cuci piring (colek)
500 gr
1 buah
47
Setrika
250 watt
1/48 buah
48
Rak portable plastik
Sedang
1/24 buah
49
Pisau dapur
Sedang
1/36 buah
50
Cermin
30 x 50 cm
1/36 buah

JUMLAH






IV


51
Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
52
Ballpoint/pensil
Sedang
6/12 buah

JUMLAH






V


53
Sarana Kesehatan



       a. Pasta gigi 
80 gram 
1 tube

       b. Sabun mandi 
80 gram
2 buah

       c. Sikat gigi 
Produk lokal
3/12 buah

       d. Shampo 
Produk lokal
1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
54
Deodorant
100ml/g
6/12 botol
55
Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
56
Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
57
Sisir
Biasa
2/12 buah

JUMLAH






VI
TRANSPORTASI


58
Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)

JUMLAH






VII
REKREASI DAN TABUNGAN


59
Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
60
Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 59)
2%

JUMLAH



JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)

By : Adv. Cahya Sehabudin Malik, SH

Read More..