Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya
perikatan yaitu :
1.
karena pembayaran;
Pembayaran adalah
pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak
dengan paksaan atau eksekusi. Tiap pembayaran yang sah dapat
dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang
atau penanggung utang. Pembayaran yang sah juga dapat dipenuhi oleh pihak
ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan
untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak
kneditur sebagai pengganti jika يa bertindak
atas namanya sendiri. (ps. 1383)
Agar suatu pembayaran
untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah
pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan
barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain
yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan
itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran
itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap
memindahtangankan barang itu.
Tata cara pembayaran
menurut KUHPer adalah :
·
Dilakukan oleh kreditur
atau perwakilannya.
·
Dilakukan denganitikad
baik.
·
Pembayaran dilakukan
ditempat yang disepakati oleh kreditur
2.
penawaran pembayaran
tunai diikuti oleh penyimpanan
Jika kreditur menolak
pembayaran, maka debetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa
yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat
menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang
diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai
pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa
yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Agar penawaran yang demikian sah,
perlu:
· Penawaran itu dilakukan kepada
seorang kreditur atau wakilnya;
· Orang yang berkuasa untuk membayar;
· Penawaran itu mengenai seluruh uang
pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah
ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
· Ketetapan waktu telah tiba jika itu
dibuat untuk kepentingan kreditur;
· Syarat yang menjadi beban utang telah
terpenuhi.
· Penawaran itu dilakukan di tempat
yang menunut persetujuan pembayaran;
· Penawaran itu dilakukan oleh seorang
Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
Agar suatu penyimpanan
sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
· Dengan disampaikan keterangan;
· Dengan menitipkannya pada kas penyimpanan
atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya;
· Oleh Notaris atau jurusita,
masing-masing disertai dua orang saksi
· Jika kreditur tidak datang untuk
menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan
peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Biaya yang dikeluarkan
unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus
dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat
mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para
penanggung utang tidak dibebaskan.
3.
pembaharuan hutang
Pembaruan utang adalah
suatu perbuatan dimana seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk
kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya.
Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan
perikatan.
Pembaruan utang tidak
dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti
dan isi akta. Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk
mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
Pemberian kuasa atau
pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur
seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak
menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan
bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan
perikatannya.
4.
kompensasi atau
perhitungan hutang timbal balik
Jika dua orang saling
berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang
menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut. Perjumpaan terjadi demi hukum,
bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat
utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
Perjumpaan hanya terjadi
antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah
barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang
dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan
hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat
ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di
Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan
seketika dapat ditagih.
5.
percampuran hutang
percampuran hutang adalah
suatu kedudukan dimana kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka
terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang
dihapuskan.
Percampuran yang terjadi
pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang
pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur
tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur
tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang
tanggung-menanggung.
6.
pembebasan hutang
Pengembalian sepucuk
surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada
debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara
tanggung- menanggung. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan
untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung,
membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas
menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut
terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan
bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
7.
hapusnya barang yang
dimaksudkan dalam perjanjian
Jika barang tertentu yang
menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga
tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka
hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan
debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan
suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang
tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara
yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan
kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang
dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang
yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti
harga.
Jika barang yang terutang
musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur,
maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang
tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
8.
pembatalan perjanjian
Semua perikatan yang
dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah
pengampuan adalah batal demi hukum. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya
perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang
berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan
kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang
tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan
orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan
sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi
berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang
yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk
itu.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang
timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah
menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat
diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang
belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal
1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar