1.
Perkembangannya partai politik menjadi semakin banyak pasca amandemen UUD
1945 dan dengan adanya inkonsistensi dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan. Adanya inkonsistensi
pemerintah dan lembaga lainnya dalam melaksanakan peraturan peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks, melaksanakan amar putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16/PUU-V/2007 yang mana di dalamnya terdapat kesepakatan
pemerintah untuk menyederhanakan politik sedangkan
keputusan Mahkamah Kontitusi bersifat final.
Contoh kasus : sekitar pertengahan November 2012 telah dilaksanakan verifikasi aadministrasi Parpol sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi dan sisanya dinyatakan tidak lolos. namun ketika akan di adakan verifikasi faktual parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi di ikutkan kembali dalam verifikasi faktual.
2. Dampak
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terhadap perkembangan
partai politik adalah timbulnya
inkonsistensi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, banyaknya partai
politik telah memicu banyaknya berbagai macam pelanggaran yang disebabkan oleh
berbagai macam dan banyaknya kepentingan partai-partai politik dan para elit
politik. Pelanggaran-pelanggaran tersebut selalu terjadi pada setiap ada moment
politik seperti pemilihan umum anggota legislatif, dan pada waktu pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya hal tersebut, supremasi hukum yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat terlaksana dengan baik. Padahal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara
Hukum, prinsip-prinsip negara hukum harus menjamin (1) kepastian hukum, (2)
perlindungan Hak Asasi Manusia, (3) Demokrasi, (4) Pemerintahan/dan negara
didasarkan pada undang-undang, (5) persamaan (equlity before the law).
3. dengan banyaknya parpol yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, fakta menngatakan sering terjadi deal politic yang dilakukan oleh para elit politik mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah yang berimbas pada staffing dalam tubuh pemerintahan pun terdapat campur tangan parpol, padahal pejabat yang direkomendasikan belum tentu profesiaonal di bidangnya. selain itu, terjadi deal dalam pembagian proyek pengadaan yang di adakan maupun ditenderkan oleh pemerintah sehingga korupsi dari tingkat pusat sampai ke daerah semakin lama semakin besar dan terus berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar