Sabtu, 31 Desember 2016

UPAH MINIMUM SEKTORAL LEBIH RENDAH DARIPADA UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA, BERTENTANGAN DENGAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.


Upah Minimum adalah batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur menetapkan besarnya upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dan pasal 89
Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya
Upah Minimum Sektoral (UMSK) memang mempunyai kekuatan hukum, tetapi UMSK tidak bisa di tetapkan lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur, mengingat bahwa Upah minimum di tetapkan dan didasarkan pada Kebutuhan Hidup layak di Suatu Wilayah bukan pada sektor perusahaan tertentu. 
Seorang pekerja yang tinggal di satu wilayah yang sama namun bekerja di sektor perusahaan yang berbeda, kebutuhan minimum hidup layak nya tidak bisa dibedakan mengingat harga kebutuhan pokok untuk menunjang kehidupannya di daerah tersebut dipastikan sama. Maka oleh karena itu, Upah Minimum sektoral di suatu wilayah tertentu tidak bisa dan tidak boleh lebih rendah dari UMK yang telah di tetapkan.
Legal Standing :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2. Pasal 28 I (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal 28 I (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3. Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.
4. Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Di pasal 11 ayat (1) Upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan oleh Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam pasal 18 ayat (1) ditentukan jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK. Dan selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum ada dalam UMSP atau UMSK maka upah pada sektor tersebut dirundingkan secara bipartit.

Salam
Cahya De legibus
Read More..