Selasa, 04 Januari 2011

QUO VADIS PERDA K 3 ???

ketertiban, kebersihan dan keamanan di setiap daerah merupakan prioritas pembenahan yang dilakukan pemerintah daerah. seiring pembenahan tersebut telah membuat peraturan terkait hal terebut namun dalam pelaksanaan perda setelah di undangkan se akan mandul tak berjalan... di jawa barat saja dederapa daerah mempunyai perda tentang K 3,, jangan daerah yang jauh dari ibukota provinsi daerah yang dekat dengan wajah ibukota tersebut tidak berjalan seperti Bandung, Cimahi, kab. bandung dan bandung barat tidak berjalan padahal wilayah hukum tersebut merupakan wajah disekitar ibukota provinsi.
ada beberapa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perda tersebut yaitu :
1. kurangnya sosialisasi yang dilakukan aparatur daerah.
2. infrastruktur yang tidak layak.
3. kesadaarn masyarakat yang masih kurang
4. SDM yang tidak memadai (aparat penegaknya)
serta masih banyak lagi aspek yang harus dibenahi. pada akhirnya biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan Perda tersebut menjadi sia-sia yang ada image yang tumbuh di masyarakat para anggota dewan "pelesiran wae" Read More..